Viral

Terancam Hukuman Kebiri, Pelaku Lecehkan 5 Anak Kandungnya, Ternyata Mantan Napi Kasus Narkoba

Seorang ayah biadab berinisial S (39) melecehkan lima anak kandungnya di Medan. Tak hanya sebagai pelaku pelecehan ternyata dia juga pernah dipenjara

Google
Ilustrasi - Terancam Hukuman Kebiri, Ternyata Pelaku Lecehkan 5 Anak Kandungnya dan Mantan Napi Kasus Narkoba 

TRIBUNPALU.COM - Seorang ayah biadab berinisial S (39) melecehkan lima anak kandungnya di Medan.

Tak hanya sebagai pelaku pelecehan ternyata dia juga pernah dipenjara karena kasus narkoba.

Sekarang pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman kebiri kimia.

Korban yang merupakan anak kandung pelaku ada lima anak yaitu N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4)

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/2/2021).

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).

Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.

Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Mayat Dirudapaksa Pelaku: Wanita Penjual Sayur, Ibu & Anak Dibunuh Karena Dendam

Baca juga: 8 Fakta Pembunuhan Sekeluarga Ki Anom Subekti: Dipukul Saat Tidur dan Dianiaya Hingga Tewas

Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor, dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 21 Februari 2021: Pisces Jangan Buat Gununng dari Bukit Tahi Lalat

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved