148 Pengendara Divonis Bayar Denda Rp 99 Ribu di Pengadilan Negeri Palu
Sebanyak 148 pengendara bermotor dipidana membayar denda tilang oleh Pengadilan Negeri Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM,PALU - Sebanyak 148 pengendara bermotor dipidana membayar denda Tilang oleh Pengadilan Negeri Palu.
itu berdasarkan data dari papan pengumuman Pengadilan Negeri Palu dipantau TribunPalu.com, di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur,Sulawesi Tengah, Senin (22/2/2021)
Dari data di papan itu, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng menilang 85 kendaraan, di antaranya 79 sepeda motor dan enam mobil.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu menilang 63 kendaraan sepeda motor.
Baca juga: Dinas Pariwisata Palu Target Pengembangan Wisata Bukit Selena
Baca juga: Evaluasi Respon Terhadap Bencana, FUI Sulteng Kuatkan Koordinasi dengan Ormas
Baca juga: Seorang Polisi Diskors karena Kepergok Cium Bibir Perempuan yang Seharusnya Ia Tilang
Putusan Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang didampingi Panitera Pengganti (PP) Wayan Sugiharso menjatuhkan pidana denda Rp 99 ribu, atau hukuman pengganti (Subsider) tiga hari kurungan penjara.
Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM BI, BRI, Slip BRI dan kendaraan.
Vonis hakim berupa pidana denda berdasarkan perundang-undangan Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)