Eks Ketua KPK Sarankan Pemerintah untuk Memiskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Agus Rahrdjo menyarankan pemerintah memiskinkan harta kekayaan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

KOLASE Kompas.com dan Dok. BNPB
Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara 

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved