Eks Ketua KPK Sarankan Pemerintah untuk Memiskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Agus Rahrdjo menyarankan pemerintah memiskinkan harta kekayaan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
TRIBUNPALU.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahrdjo mengungkapkan hukuman yang tepat bagi tersangka kasus korupsi Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memiskinkan harta kekayaan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.
Baca juga: Jadi Korban Kejahilan Arya Saloka di Lokasi Syuting, Pemeran Kiki Ikatan Cinta Kesal: Gue Tonjok Lu
Baca juga: Tidak Mengungsi saat Rumahnya Terendam Banjir, Pria Ini Pilih Jaring Ikan, Temukan Ikan Aligator
Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.
"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus.
Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan.
Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.
"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Aldi Taher Ngaku Siap Nikahi Nissa Sabyan, Ingatkan Ayus Sabyan untuk Tabayun: Jangan Jadi Bola Liar
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.