Puasa Ramadhan 2021

Bagaimana Jika Kita Lupa Jumlah Utang Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

Berikut ini penjelasan ustaz terkait langkah yang harus dilakukan jika lupa jumlah utang puasa.

TribunWow
Ilustrasi berpuasa 

TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadhan tahun 2021 akan segera tiba.

Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh.

Namun sebelum puasa ada baiknya jika kita terlebih dahulu membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu.

Lantas bagaiman jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadhan?

Berikut ini penjelasan dari Wakil Dekan IAIN Surakarta, Dr Aris Widodo lewat tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Terkait dengan hal ini ada dua langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Yang pertama adalah langkah bersifat antisipatif dan kedua bersifat implementatif.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Bahasa Arab dan Indonesia, Simak 2 Keutamaan bagi yang Menjalankan

Baca juga: Apa Bisa Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Puasa Senin Kamis dan Puasa Bulan Rajab? Ini Penjelasannya

"Saya memberikan dua jawaban yang bersifat antisipatif dan yang bersifat implementatif," ujarnya.

Antisipatif adalah kita harus membuat catatan terkait jumlah utang puasa kita.

Hal ini juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 282.

Disebutkan ketika umat muslim melakukan utang piutang maka disarankan untuk membuat catatan tentang utangnya.

Ini bertujuan agar kita tidak lupa dengan jumlah utang kita.

Seperti contohnya utang puasa Ramadhan.

"Yang bersifat antisipatif adalah kita merujuk ke dalam Surat Al-Baqarah ayat 282: Bahwa ketika kita melakukan transaksi utang piutang maka disarankan untuk memberikan catatan," paparnya.

"Wahai orang-orang yang beriman apabila di antara kalian melakukan transaksi utang piutang sampai masa tertentu maka tuliskanlah."

"Mengapa dituliskan? Disebutkan di dalam antar ayat itu apabila kita merasa terlupa maka kita kemudian ingat dengan catatan itu, ini langkah yang pertama, kita perlu menuliskan jumlah utang kita," jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah langkah implementatif.

Langkah ini diambil ketika kita merasa ragu atau lupa dengan jumlah utang puasa.

"Yang kedua langkah implementatif, bagaimana jika kita ternyata lupa menuliskannya juga sehingga kita ragu-ragu dengan jumlah utang puasa kita," ucapnya.

Merujuk ke dalam Hadist Rasulullah SAW, apabila kita merasa ragu maka hendaklah kita membuang keraguan dan mengambil yang yakin.

"Di sini kita merujuk ke dalam Hadist Rasulullah SAW yang berbunyi: Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang salatnya maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin," ujar Ustaz Aris Widodo.

Maksud dari Hadist tersebut adalah kita harus memilih utang yang lebih banyak jumlahnya.

"Maksudnya adalah kita mengambil beban yang lebih banyak, dalam kaitannya dengan puasa kita mengambil beban yang lebih banyak."

Misal kita ragu-ragu kita utang puasanya tujuh atau delapan hari maka kita mengambil yang delapan hari karena kita akan merasa yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," pungkasnya.

Cara Membayar dan Mengqadha Puasa Ramadhan

Bagi umat muslim, diwajibkan berpuasa selama sebulah penuh di bulan Ramadan.

Namun, karena beberapa kendala, ada yang tidak bisa berpuasa satu bulan penuh.

Meski tak dapat menjalankan puasa sebulan penuh, Alloh SWT memberikan keringanan bagi hambaNya dengan cara membayar atau meng-qadha puasa.

Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (NIV Bible)

Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.

Dalam Al-Quran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk mengqadha di hari lain.

Membayar puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.

Mengqadha juga harus berurutan.

Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang terpenting, membayar puasa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

Membayar puasa juga juga diperbolehkan menjelang bulan Ramadan.

Lantas bagaimana jika belum sempat membayar puasa hingga bulan Ramadan berikutnya?

Ada beberapa pendapat dari para ulama, Shidiq mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segara membayar hutangnya setelah bulan Ramadan tersebut selesai.

Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved