Catat, Ini Daftar Mobil yang Harganya Turun Setelah Setelah Dapat Insentif PPnBM
Kebijakan pemerintah memberikan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor akan berlaku pada bulan Maret 2021.
Carry dan Karimun Wagon R sendiri telah dibebaskan PPnBM karena mobil niaga dan LCGC.
Mitsubishi
Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, produk yang masuk adalah: Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross.
Sementara untuk Eclipse Cross, Pajero Sport dan Triton dipastikan tidak mendapatkan insentif ini karena mereka berstatus CKD, 4X4, dan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.
Toyota
Terdapat beberapa produk Toyota yang sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut.
Mereka yakni: Avanza, Rush, Sienta, Yaris, Vios,
Toyota Vios sendiri menjadi satu-satunya sedan yang bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak penjualan atas barang mewah tersebut.
Vios memiliki TKDN mencapai 75 persen.
Harga setelah insentif
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2017, PPnBM mobil 4x2, di bawah 1.500 cc adalah sekitar 10 persen.
Sementara sedan 4x2 di bawah 1.500 cc adalah sebesar 30 persen.
Perhitungan kasarnya, misalnya Honda Mobilio S M/T dengan harga NJKB dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp 154 juta.
Harga ritel di situs Honda Indonesia adalah Rp 207,500 juta.
Maka, PPnBM adalah 10 persen PPnBM dikali Rp 154 juta harga NJKB yakni Rp 15,4 juta.