Cuti Bersama Dipangkas 5 Hari, Ini Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Daftar libur dan cuti bersama tahun 2021 setelah dipangkas oleh pemerintah.
TRIBUNPALU.COM - Masih mewabahnya pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengambil keputusan untuk memangkas cuti bersama tahun 2021.
Awalnya, cuti bersama berjumlah 7 hari, kini dipangkas menjadi 2 hari saja.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari saja," kata Muhadjir seperti dilansir Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Pemangkasan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Sopir Bus Kabur Usai Kecelakaan yang Tewaskan 9 Orang, Kini Menyerahkan Diri, Ini Identitas Korban
Baca juga: Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Februari 2021: Al Tahu Siapa Ayah Reyna
Daftar cuti bersama yang dipangkas
Kompas.com, Senin (22/2/2021), memberitakan, ada 5 hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021. Berikut cuti bersama yang dipangkas:
- 12 Maret (Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
- 17 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
- 18 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
- 19 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
- 27 Desember (Cuti bersama Hari Raya Natal 2021)
Daftar hari libur nasional 2021
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Libur panjang
Dengan adanya pemangkasan cuti bersama, maka libur panjang otomatis akan berkurang.
Meski demikian, libur nasional yang disambung dengan libur akhir pekan masih ada.
Misalnya, libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat (12/2/2021), disambung hari Sabtu dan Minggu.
Kemudian, pada tanggal 2 April 2021, Wafat Isa Al Masih, yang jatuh pada Jumat, juga disambung dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Momen libur panjang juga ada pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13-14 Mei 2021, bersambung dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.