Fakta-fakta Oknum TNI Jual 600 Peluru ke Jaringan KKB Papua: Modusnya Kumpulkan Amunisi saat Latihan

amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.

Editor: Imam Saputro
Tom Pennington/Getty/File via CNN
Ilustrasi - Fakta-fakta Oknum TNI Jual 600 Peluru ke Jaringan KKB Papua: Modusnya Kumpulkan Amunisi saat Latihan 

AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.

Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.

Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.

"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum <a href='https://palu.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021)

Sanksi dipecat

Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas pada oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.

"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul.

Ia mengatakan, tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.

"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praka MS Jadi Tersangka, Kumpulkan Ratusan Amunisi Saat Latihan Menembak dan Dijual hingga ke Tangan KKB"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved