2 Oknum Polisi yang Jual Senjata untuk KKB Terancam Hukuman Mati
Dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api kepada KKB terancam hukuman mati.
“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati",
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Robertus Belarminus