Kronologi Pasien Diremas Oknum Perawat Saat Terbaring Lemas di IGD: Mau Teriak Tapi Tidak Bisa

Perbuatan tidak senonoh diduga telah dilakukan seorang oknum perawat di RS Haji Surabaya.

handover
Ilustrasi 

“Istri saya sampai stes berat.”

“Kalau diajak bicara masih tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Zunaidi Abdullah yang menjadi terdakwa kasus itu divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Dalam persidangan itu, Zunaidi yang juga mantan perawat National Hospital itu tampak tenang di kursi terdakwa.

Sikapnya tetap tenang ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.

Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai keterangan beberapa saksi menguatkan dakwaan.

Bahwa proses pencabulan dilakukan saat kondisi korban tidak berdaya.

Hal itu memenuhi unsur pencabulan, dan terdakwa dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tutur Agus.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU minta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Hakim memperitmbangkan terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Hasil Liga Champions - Hajar Lazio 1-4, Bayern Muenchen Selangkah ke Perempatfinal

Baca juga: Jelang Piala Menpora, Persib Bandung Berburu Sejumlah Pemain Baru

Baca juga: Hasil Liga Champions - Gol Akrobat Cantik Giroud Antar Chelsea Bungkam Atletico Madrid

“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” kata Zunaidi.

Usai sidang, JPU Damang menuturkan vonis itu tidak lepas dari pertimbangan hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved