Kronologi Pasien Diremas Oknum Perawat Saat Terbaring Lemas di IGD: Mau Teriak Tapi Tidak Bisa

Perbuatan tidak senonoh diduga telah dilakukan seorang oknum perawat di RS Haji Surabaya.

handover
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Perbuatan tidak senonoh diduga telah dilakukan seorang oknum perawat di RS Haji Surabaya.

Seorang pasien wanita mengaku telah dilecehkan saat dirinya terbaring lemas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya.

Korban berinisial DIS (19) warga Gebang Lor Surabaya itu merasa diremas payudaranya oleh seorang perawat laki-laki saat ia dalam kondisi lemas di ruang IGD RS Haji.

Baca juga: Dapat Kabar Kantor Gubernur Jateng Kebanjiran, Ganjar Kaget: Ini Agak Aneh

Baca juga: Kunjungan Jokowi di Maumere Buat Keramaian Mirip Rizieq Shihab, Pihak Istana Buka Suara

Baca juga: Siap Jadi Tuan Rumah Piala Menpora, Panpel Bandung Kerahkan Stadion Si Jalak Harupat dan GBLA

Karena peristiwa itu DIS segera melapor ke polisi ketika kondisinya telah membaik, Selasa (23/2/2021).

Korban berinisial DIS (19) warga Gebang Lor Surabaya itu merasa diremas payudaranya oleh seorang perawat laki-laki saat ia dalam kondisi lemas di ruang IGD RS Haji.

Karena peristiwa itu DIS segera melapor ke polisi ketika kondisinya telah membaik, Selasa (23/2/2021).

Mula-mula perawat laki-laki tersebut memeriksa detak nadi dan tensi DIS.

"Saat memeriksa dan tensi, perawat itu meremas payudara saya. Saya mau berteriak tidak bisa karena kondisi tubuhnya masih lemas, tapi sadar," ungkap DIS.

Setelah melakukan tindakan asusila itu, perawat tersebut pergi tanpa menjawab saat ditanya namanya oleh DIS.

Tak lama, suami DIS datang bersama dokter untuk memeriksa kesehatan DIS.

"Saat itu belum berani cerita. Pas sudah diperiksa dan dibolehkan pulang, saya baru cerita ke suami saya. Tapi saya bilang besok saja diurus setelah kondisi saya membaik. Karena saat itu masih drop," terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan baru diterima dari SPKT.

"Nanti kami tindaklanjuti dan dalami apakah hal ini benar terjadi," kata Oki, Selasa (23/2/2021).

Oki juga menyebut akan memanggil para pihak untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus mencari bukti petunjuk atas peristiwa tersebut.

"Kami juga pasti akan memanggil saksi-saksi, termasuk yang melapor dan terlapor," jelas Oki.

Bukan Kasus Pertama

Kasus pelecehan perawat pria pada pasien perempuan bukanlah kasus pertama yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya juga pernah menangani kasus yang menjadi viral di tahun 2018.

Saat itu laporan keluarga korban melaporkan perawat National Hospital ke Polrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).

Suami korban, Yudi Wibowo Sukinto sudah lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Yudi bercerita kejadian yang dialami istrinya itu bermula ketika operasi kandungan di National Hospital pada Selasa (25/1/2018).

Begitu selesai, istrinya dipindahkan dari ruang operasi ke ruang pemulihan.

Dalam perjalanan menuju ruang pemulihan dan korban masih di atas ranjang inilah kasus pelecehan itu terjadi.

“Seorang karyawan National Hospital berinisial J. Dia yang melakukan pelecehan,” tutur Yudi.

Menurut Yudi, J meraba p*yudara istrinya sampai tiga kali.

Sebelum meraba, pelaku sempat bertanya alamat asal.

“Karena baru habis oprasi, ya belum ada pakaian.”

“Saat itu istri saya sadar, tapi tak berdaya,” jelas Yudi.

Akibat perlakuan asusila itu, istrinya mengalami gangguan psikis berat.

“Istri saya sampai stes berat.”

“Kalau diajak bicara masih tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Zunaidi Abdullah yang menjadi terdakwa kasus itu divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Dalam persidangan itu, Zunaidi yang juga mantan perawat National Hospital itu tampak tenang di kursi terdakwa.

Sikapnya tetap tenang ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.

Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai keterangan beberapa saksi menguatkan dakwaan.

Bahwa proses pencabulan dilakukan saat kondisi korban tidak berdaya.

Hal itu memenuhi unsur pencabulan, dan terdakwa dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tutur Agus.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU minta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Hakim memperitmbangkan terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Hasil Liga Champions - Hajar Lazio 1-4, Bayern Muenchen Selangkah ke Perempatfinal

Baca juga: Jelang Piala Menpora, Persib Bandung Berburu Sejumlah Pemain Baru

Baca juga: Hasil Liga Champions - Gol Akrobat Cantik Giroud Antar Chelsea Bungkam Atletico Madrid

“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” kata Zunaidi.

Usai sidang, JPU Damang menuturkan vonis itu tidak lepas dari pertimbangan hakim.

Pihaknya juga masih pikir-pikir atas vonis itu.

“Hakim punya pertimbangan sendiri.”

“Kami juga mempunyai pertimbangan sendiri.”

“Kami akan laporkan hasil dari persidangan ini,” jelas Damang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh menilai putusan hakim itu tidak menimbang fakta persidangan.

Dia menilai seharusnya Zunaidi bebas karena tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami kecewa dan menyayangkan putusan yang tidak menimbang fakta persidangan,” papar Soleh.

Melihat fakta persidangan yang menguntungkan Zunaidi, Soleh akan menyarankan terdakwa banding.

Apalagi, kasus ini dinilai tidak logis karena sikap korban yang tidak bereaksi ketika ada dakwaan pencabulan itu.

“Saya sarankan terdakwa banding,” terangnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pasien Wanita Ngaku Diremas oleh Oknum Perawat Saat Terbaring Lemas di Ruang IGD RS Haji

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved