Berapa Cicilan Bulanan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Subsidi Tanpa DP? Ini Perhitungannya

BI akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret.

Kompas.com
Ilustrasi Perumahan subsidi 

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 16.260.000.

2. Tenor 10 Tahun

Lalu, untuk tenor selama 10 tahun dengan ketentuan yang sama, konsumen harus membayar angsuran sebesar Rp 2.100.000 per bulannya.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.860.000.

3. Tenor 15 Tahun

Jika Anda memilih tenor selama 15 tahun, maka cicilan yang harus Anda bayarkan dengan harga rumah subsidi sebesar itu jadi Rp 1.633.300 setiap bulan.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.393.300.

4. Tenor 20 Tahun

Sementara untuk tenor selama 20 tahun, maka Anda harus mencicil sebesar Rp 1.400.000 setiap bulannya.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved