Sanksi Bagi yang Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan, Dapat Surat 'Cinta' dari DJP hingga Hukuman Penjara

DJP Kemenkeu mengancam akan memberikan sanksi kepada setiap warga negara yang tidak melaporkan SPT Tahunan pajak.

net
Ilustrasi pajak 

TRIBUNPALU.COM - Warga negara yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak akan mendapatkan sanksi tegas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

Ancaman sanksinya beragam, dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

”Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Rabu (24/2/2021).

 

Sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak. Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara.

Hukum pidana diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

Baca juga: Begini Instruksi Kapolri Kepada Kabareskrim Baru Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Terkuak dalam persidangan, Begini Kronologi Kasus Suap Bansos Covid-19 Eks Menteri Sosial Juliari

”Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

Jika Wajib Pajak (WP) terlambat melaporan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

Biaya denda telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu berlaku bagi wajib pajak pribadi. Sementara denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

"Aturan denda masih sama," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

Yoga mengatakan biaya denda itu masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," katanya.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Stres Diminta Ganti Motor Perusahaan yang Hilang, Pria Ini Nekat Gorok Leher Sendiri hingga Tewas

"Itu sudah berlaku sejak berlakunya UU Cipta Kerja 2 November 2020 kemarin, tapi akan kita perjelas dalam PP dan PMK turunan UU Cipta Kerja," tuturnya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP atau karyawan adalah hingga 31 Maret 2021.

Sementara tenggat akhir pelaporan SPT WP badan jatuh pada 30 April 2021. Hingga kemarin, 24 Februari 2021, DJP mencatat sudah 2,8 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved