Begini Instruksi Kapolri Kepada Kabareskrim Baru Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Komjen Agus Andrianto Resmi dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
TRIBUNPALU.COM - Komjen Agus Andrianto Resmi dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Usai pelatikan tersebut, Komjen Agus Andrianto langsung mendapatkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip dari Kompas.com, Agus mengungkapkan Listyo secara khusus menginstruksikan dirinya agar segera melaksanakan rekomendasi dan investigas Komnas HAM atas kasus tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Nilai Aksi Jokowi Lempar Hadiah Jadi Pemicu Terjadinya Kerumunan di Maumere
Baca juga: Kronologi Tambang Emas Parimo Longsor: Sempat Diingatkan Namun Petambang Enggan Naik
Baca juga: Stres Diminta Ganti Motor Perusahaan yang Hilang, Pria Ini Nekat Gorok Leher Sendiri hingga Tewas
Seperti diketahui, Komnas HAM menyimpulkan empat dari enam laskar FPI yang tewas, terindikasi ada pelanggaran HAM.
"Tadi beliau sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," ungkap Agus, Rabu (24/2/2021), dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan, penanganan kasus tewasnya laskar FPI tersebut tentu membutuhkan waktu.
Terlebih kendala selama proses penyelidikan pasti akan dialami.
Meski begitu, Agus memastikan Polri akan memberikan kepastian hukum terkait kasus itu.
"Penanganan perkara butuhkan waktu. Alat bukti sudah ada pelimpahan beberapa dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik."
Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp 6.000 T, Ternyata Begini Rinciannya
Baca juga: Penertiban Anak Jalanan Bisa Masuk Pelanggaran HAM, DP3A Palu: Petugas Harus Hati-hati
Baca juga: Longsor Tambang di Parigi Moutong, Korban Dievakuasi ke Puskesmas
"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," tuturnya.
Agus pun menegaskan dirinya akan melaksanakan arahan dari Kapolri sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, insiden penembakan yang menewaskan laskar FPI terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Selain soal kasus tewasnya laskar FPI, Listyo juga berpesan pada Agus agar bisa mengawal penegakan hukum yang adil.
Pasalnya, anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, masih sering disuarakan masyarakat.