Vaksinasi Covid-19 untuk Guru & Tenaga Kependidikan Dilaksanakan, Simak Syarat dan Cara Daftar
Vaksinasi Covid-19 untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Guru Dosen di Indonesia
TRIBUNPALU.COM - Vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia.
Vaksinasi bagi PTK dilakukan sesuai amanat Presiden Jokowi bahwa PTK sebagai pelayan masyarakat diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Setelah dilakukan di DKI Jakarta, vaksinasi bagi PTK ini diharapkan bisa diikuti dengan kegiatan serupa di provinsi-provinsi lain.
Dengan memprioritaskan pemberian vaksin kepada PTK, Mendikbud Nadiem Makarim berharap kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa segera dilakukan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksinasi.
Jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas kesehatan atau dinas pendidikan.
Informasi juga bisa didapat melalui kantor wilayah Kementerian Agama masing-masing daerah.
Vaksin dipastikan bermanfaat, aman dan halal untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19.
Keamanan Covid-19 dijamin oleh pemerintah.
Baca juga: Jelaskan Vaksinasi Covid-19, Ariel Noah : Bukan Hanya Melindungi Diri Sendiri Tapi Juga Orang Lain
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Pekerja Media Digelar, Sasar 5.512 Awak Media
Pemerintah hanya menyediakan Covid-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis.
Serta, vaksin Covid-19 sudah mendapatkan Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Halal untuk memastikan kehalalan vaksin yang disediakan.
Vaksin untuk PTK tersebut disasar untuk seluruh jenjang pendidikan.
Vaksinasi bagi PTK seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan negeri dan swasta.