Vaksinasi Covid-19 untuk Guru & Tenaga Kependidikan Dilaksanakan, Simak Syarat dan Cara Daftar

Vaksinasi Covid-19 untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Guru Dosen di Indonesia

Biro Pers Sekretariat Presiden
Vaksinasi Covid-19 untuk Guru dan Tenaga Pendidik 

Baik formal maupun non formal dan pendidikan keagamaan. 

Seluruh sasaran PTK diberikan sesuai data PTK yang akurat dari Kemendikbud.

Pemberian vaksinasi Covid-19 diberikan secara bertahap yang di mulai Rabu (24/2/2021). 

Tahapan dimulai dari PTK PAUD/RA/Sederajat, SD/MI/Sederajat, dan SLB. 

Kemudian dilanjutkan pada tahap PTK SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/Sederajat dan SMK.

Terakhir, PTK Pendidikan tinggi/sederajat. 

PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemeritah daerah. 

Jika PTK tidak terdaftar, dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat tersebut ke lokasi vaksinasi. 

Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved