Vaksin Gotong Royong untuk Buruh, Karyawan Perusahaan dan Keluarga, Apa Bedanya?

Vaksin Gotong Royong untuk karyawan karyawati perusahaan dan keluarga, apa bedanya dengan vaksin program pemerintah gratis

Editor: Imam Saputro
Twitter/@jokowi
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 untuk para tenaga kesehatan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021) 

Dimana pengadaan vaksin GR menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero).

“Jenis vaksin COVID-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nadia.

Vaksinasi GR ini tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novavak dan Pfizer.

Terkait hal ini, Bambang Heriyanto Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Bio Farma, mengungkapkan bahwa Bio Farma sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin.

Ia mengatakan prinsip untuk Vaksinasi GR dengan Vaksinasi program pemerintah juga harus berbeda.

“Contohnya vaksin yang berasal dari Sinopharm yang rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk. Kemudian vaksin dari Moderna akan dilakukan oleh Bio Farma,” jelasnya.

Bio Farma dalam pendistribusian vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Jumlah vaksin COVID-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin COVID-19 badan hukum atau badan usaha.

Pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.

Pelaksanaannya bukan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya vaksinasi program pemerintah.

Tata laksana pelayanan vaksinasi mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh tiap-tiap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal ini harus sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dari Kemenkes.

Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved