Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Klik stimulus.pln.co.id atau Lewat PLN Mobile
Untuk bisa mendapatkannya, pelanggan bisa langsung mengakses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id, atau bisa juga melalui Aplikasi PLN Mobile.
TRIBUNPALU.COM - Pemberian stimulus token listrik gratis PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.
Namun, dalam periode perpanjangan ini, terdapat perubahan skema pemberian stimulus.
Untuk bisa mendapatkannya, pelanggan bisa langsung mengakses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id, atau bisa juga melalui Aplikasi PLN Mobile.
Adapun untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah dihilangkan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan PLN pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Baca juga: Ini Kategori Penerima Bantuan Token Listrik Gratis
Baca juga: PLN Beri Penjelasan Soal Pelanggan 900 VA Subsidi Tak Bisa Akses Token Listrik Gratis
Baca juga: Curhat Mahasiswi Palu: Token Listrik Gratis PLN 2021 Belum Bisa Diklaim Melalui Aplikasi Mobile PLN
Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Untuk Pelanggan PLN 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika Pelanggan PLN 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Sama seperti Pelanggan PLN daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.