Palu Hari Ini

Laporkan Warga yang Minta Sumbangan Tanpa Izin, Dinsos Palu: Akan Ditindak Tegas

Pemerintah Kota Palu akan menindak oknum yang melakukan pungutan sumbangan tanpa izin. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Dinas Sosial Kota Palu Jl Bantilan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penggalang dana harus menyiapkan izin sebelum turun ke jalan untuk mengumpulkan uang dari warga. 

Sebab, Pemerintah Kota Palu akan menindak oknum yang melakukan pungutan sumbangan tanpa izin

"Kalau tidak melengkapi itu, akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan. Adapun proses hukumnya kami limpahkan ke Satpol PP," ujar Kepala Dinas Sosial Palu Romy Sandi Agung, saat dihubungi Minggu (28/2/2021) siang.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung saat dijumpai di ruang kerjanya Jl Bantilan Nomor 25, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (26/2/2021).
Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung saat dijumpai di ruang kerjanya Jl Bantilan Nomor 25, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (26/2/2021). (TRIBUNPALU.COM/FANDY)

Ia mengingatkan, organisasi atau yayasan maupun perkumpulan harus mendapatkan izin dari Dinas Sosial terlebih dahulu. 

Menurutnya, perizinan tersebut bukanlah aturan tanpa dasar. 

Ketentuan itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. 

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Sengaja Mandi Siang Hari saat Puasa? Apakah Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bantah Hubungannya Settingan: Kita Udah Jalani Selama Tujuh Bulan

Baca juga: Ban Meletus Setelah Ditambal dan Dipasang Kembali, Penambal Ban Tewas Seketika

Romy mencontohkan, pengumpulan dana yang dilakukan mahasiswa untuk korban bencana beberapa waktu lalu. 

"Kami langsung datangi dan sosialisasikan bahwa harus ada izin. Karena nanti hasil sumbangan harus dipertanggungjawabkan dan disampaikan ke publik," ungkapnya. 

Dalam UU tersebut, lanjut Romy, pemungutan sumbangan harusnya melalui kegiatan event atau bazar, bukan di jalanan. 

"Cara seperti ini tidak ideal, apalagi mahasiswa. Walaupun untuk korban bencana, kami tidak melarang, tapi harus sesuai standar operasional prosedur," tegasnya. 

Menurutnya, maraknya aksi-aksi penggalangan di Kota Palu cenderung kian tak terkendali hingga mulai menuai keluhan. 

Sebab, aksi sosial semacam ini kerap disusupi oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Baca juga: Warga Boya Balise Sigi Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Baca juga: Viral Bayi Lahir dengan 2 Jenis Kelamin, Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Tahu Laki-laki atau Perempuan

Ia juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan adanya dugaan pungutan sumbangan tanpa izin

"Jika masyarakat menemukan adanya penggalangan dana tanpa izin di jalanan silahkan melapor ke Dinas Sosial. Ini akan menjadi upaya kami untuk melakukan kewajiban," kata Romy. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved