Palu Hari Ini
Laporkan Warga yang Minta Sumbangan Tanpa Izin, Dinsos Palu: Akan Ditindak Tegas
Pemerintah Kota Palu akan menindak oknum yang melakukan pungutan sumbangan tanpa izin.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penggalang dana harus menyiapkan izin sebelum turun ke jalan untuk mengumpulkan uang dari warga.
Sebab, Pemerintah Kota Palu akan menindak oknum yang melakukan pungutan sumbangan tanpa izin.
"Kalau tidak melengkapi itu, akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan. Adapun proses hukumnya kami limpahkan ke Satpol PP," ujar Kepala Dinas Sosial Palu Romy Sandi Agung, saat dihubungi Minggu (28/2/2021) siang.

Ia mengingatkan, organisasi atau yayasan maupun perkumpulan harus mendapatkan izin dari Dinas Sosial terlebih dahulu.
Menurutnya, perizinan tersebut bukanlah aturan tanpa dasar.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Sengaja Mandi Siang Hari saat Puasa? Apakah Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bantah Hubungannya Settingan: Kita Udah Jalani Selama Tujuh Bulan
Baca juga: Ban Meletus Setelah Ditambal dan Dipasang Kembali, Penambal Ban Tewas Seketika
Romy mencontohkan, pengumpulan dana yang dilakukan mahasiswa untuk korban bencana beberapa waktu lalu.
"Kami langsung datangi dan sosialisasikan bahwa harus ada izin. Karena nanti hasil sumbangan harus dipertanggungjawabkan dan disampaikan ke publik," ungkapnya.
Dalam UU tersebut, lanjut Romy, pemungutan sumbangan harusnya melalui kegiatan event atau bazar, bukan di jalanan.
"Cara seperti ini tidak ideal, apalagi mahasiswa. Walaupun untuk korban bencana, kami tidak melarang, tapi harus sesuai standar operasional prosedur," tegasnya.
Menurutnya, maraknya aksi-aksi penggalangan di Kota Palu cenderung kian tak terkendali hingga mulai menuai keluhan.
Sebab, aksi sosial semacam ini kerap disusupi oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Baca juga: Warga Boya Balise Sigi Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Baca juga: Viral Bayi Lahir dengan 2 Jenis Kelamin, Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Tahu Laki-laki atau Perempuan
Ia juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan adanya dugaan pungutan sumbangan tanpa izin.
"Jika masyarakat menemukan adanya penggalangan dana tanpa izin di jalanan silahkan melapor ke Dinas Sosial. Ini akan menjadi upaya kami untuk melakukan kewajiban," kata Romy. (*)