Sulteng Hari Ini
Warga Boya Balise Sigi Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi diamankan karena diduga jadi pengedar sabu, Sabtu (27/2/2021) pukul 16.00 Wita.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Sigi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, wanita di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi diamankan karena diduga jadi pengedar sabu, Sabtu (27/2/2021) pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial RH (44) merupakan warga Desa Boya Baliase, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala mengatakan, RH diamankan berdasarkan laporan warga sekitar.
"Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Boya Baliase, setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, Minggu (28/2/2021) siang.
Baca juga: Viral Bayi Lahir dengan 2 Jenis Kelamin, Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Tahu Laki-laki atau Perempuan
Baca juga: Adu Parang Hingga Masuk RS, Dua Besanan Ini Bertengkar Karena Kelahiran Cucunya, Ini Faktanya
Baca juga: Dico Ganinduto Resmi Jadi Bupati Kendal, Chacha Frederica Ingatkan Soal Hal Ini ke sang Suami
Hasil penangkapan tersebut, Polres Sigi berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram.
Selain itu barang bukti lainnya seperti 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 3 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, 1 buah alat hisap bong dan uang tunai Rp 1.800.0000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan sabu.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (*)