Sulteng Hari Ini

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Dugaan Tumpang Tindih IPSDA PT GNI di Morut

Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOROTI GUDAAN TUMPANG TINDIH USAHA PT GNI - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri melontarkan sorotan tajam terkait dugaan tumpang tindih kegiatan usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri melontarkan sorotan tajam terkait dugaan tumpang tindih kegiatan usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.

Menurut Safri, GNI disinyalir beroperasi di atas lahan yang telah memiliki izin sah atas nama perusahaan lain.

Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Senin, 6 Oktober 2025: Gemini Atur Investasimu, Libra Jaga Kesehatan

"Dugaan tumpang tindih kegiatan usaha IPSDA oleh GNI ini sangat serius. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan mengelola SDA dan potensi kerugian negara yang tak bisa diabaikan," ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Safri menilai dugaan tumpang tindih izin tersebut mengindikasikan jika GNI telah menjalankan kegiatan pengusahaan sumber daya air tanpa memperhatikan tata kelola perizinan yang semestinya.

Legislator PKB ini menyebut GNI memanfaatkan sumber daya air sarat dengan pelanggaran karena mengandung cacat prosedural dan administrasi hingga cacat hukum. 

Dugaan tumpang tindih izin ini kata Safri, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Baca juga: Rayakan HARPELNAS 2025, Honda Sulteng Satukan Hati dan Semangat Bersama 596 Konsumen

"Dugaan tumpang tindih izin oleh GNI bisa dikategorikan sebagai penguasaan sumber daya negara secara ilegal. Negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tapi juga kedaulatan atas pengelolaan SDA," tegasnya.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Gubernur Sulteng turun tangan mengambil sikap tegas agar tidak terjadi konflik hukum dari pemegang izin sebelumnya yang bisa memicu gugatan hukum terhadap negara.

“Gubernur Sulteng harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Baca juga: TAYANG 23 Oktober 2025! Ini Sinopsis Film Maju Serem Mundur Horor, Tugas Akhir Berujung Maut

Isu dan Kontroversi yang Mencuat

Isu utama terkait kegiatan IPSDA PT GNI di Morowali Utara adalah dugaan adanya pelanggaran dan masalah legalitas yang disoroti oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah:

1. Dugaan Tumpang Tindih Izin

DPRD Sulawesi Tengah menyoroti dugaan bahwa PT GNI disinyalir beroperasi di atas lahan atau memanfaatkan sumber daya air yang telah memiliki izin sah atas nama perusahaan lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved