BCA Klarifikasi Perihal Salah Transfer Berujung Bui yang Menimpa Warga Surabaya, Ardi Pratama

Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

TRIBUNPALU.COM - Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.

Menanggapi kasus ini yang sedang ramai jadi perbincangan, pihak BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi bukan dari pihak BCA.

Pihak BCA menyampaikan bahwa yang melaporkan Ardi ke pihak berwajib adalah salah satu karyawannya yang sudah purna bakti.

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA, Senin (1/3/2021).

Pada informasi yang disampaikan, BCA menyampaikan empat poin mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland Surabaya.

Baca juga: Salah Transfer Uang Berujung Bui, Keluarga Ardi Kini Kesulitan,Sang Anak Putus Sekolah, Ini Kata BCA

Berikut poin yang disampaikan oleh pihak BCA:

*) Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.

*) Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

Pihak BCA juga menyampaikan bahwa nasabah sudah mendapat surat pemberitahuan terjadinya salah transfer sebanyak dua kali.

Namun, hingga saat ini pihak BCA sudah melayangkan informasi mengenai salah transfer belum ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan.

*) Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dan tersebut sejak Maret 2020.

Sebelumnya Pihak BCA telah melakukan penyelesaian masalah secara musyawarah dengan nasabah, namun tidak membuahkan hasil.

*) Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/032021) belum ada pengembalian dan dari nasabah.

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Anaknya Kini Terancam Tak Bisa Sekolah

Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat dan Corporate Communication BCA mengatakan bahwa nasabah sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bca sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Hera.

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Pihak BCA juga menyebutkan bahwa Ardi mendapat ancaman pidana yang diatur dalam pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Diketahui Ardi Pratama akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut dikethui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," sambung Hera.

Ardi Pratama Ingin Kembalikan Dana dengan Mencicil tapi Ditolak

Baca juga: Lowongan Kerja Magang BCA Bagi Lulusan D3 dan S1 Selama 1 Tahun, Simak Cara Daftarnya

Buntut kejadian Ardi yang terima dana salah transfer sebesar Rp51 juta kini malah dipidanakan.

Sebenarnya, Ardi sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.

Dikutip dari tribunnews.com fakta terbaru kronologi kasus salah transfer yang terjadi pada (17/3/2020) lalu.

Dalam kronologi kasus tersebut, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Sebab, itikad baik Ardi mengembalikan uang Rp51 juta secara mencicil ditolak oleh pihak BCA.

Baca juga: BCA Banding, Sidang Gugatan Kelebihan Bayar Kartu Kredit Belum Berakhir

Kronologi awal salah transfer Rp51 juta

Kasus salah transfer bermula ketika BCA cang Citraland salah transfer Rp51juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29) pada (17/3/2021) lalu.

Kemudian Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.

Pihak BCA Citraland megaku salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.

Padahal, seharusnya BCA melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.

Setelah salah transfer, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.

Kini, Ardi menjadi terdakwa kasus salah trasfer BCA dan sedang jalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Tahap II Sudah Mulai Ditransfer ke Bank Mandiri, BNI, BCA & Bank Swasta

Adik Ardi juga mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah digunakan oleh Ardi sekitar Rp30 juta.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," ucap Tio Budi, adik dari Ardi Pratama.

Setelah mendapat trasnferan dana yang salah itu, Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA Citraland yang mengonfirmasi salah transfer sebesar Rp51 juta.

Karena diberikan informasi oleh pihak BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

(TribunPalu/Nuri Dwi)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved