Selamat Datang Wali Kota Baru
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Palu Terbitkan Edaran bagi ASN, Apa itu? Ini Isinya
Wali Kota Hadianto Rasyid terbitkan edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Senin (1/3/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU – Di hari pertama kerja, Wali Kota Hadianto Rasyid terbitkan edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Senin (1/3/2021).
Surat edaran itu dikeluarkan sesuai nomor 061.2/0384/BKPSDMD/2021.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menekankan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu harus wajib mengikuti apel pagi setiap hari.
Kemudian melanjutkan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi pegawai itu datang pukul 07.00 WITA untuk siapkan ruangan kerja dan fasilitas kerja lainnya agar pukul 07.30 Wita pelayanan sudah dibuka untuk masyarakat,” ungkap Wali Kota Palu, Hadianto Senin (1/3/2021).
Baca juga: Positif Covid-19 di Tojo Una-una Tembus 459 Kasus, Kapolsek Perintahkan Anggotanya Dirapit Test
Baca juga: Warganya Tak Sadar Kebersihan, Sampah Menumpuk di Jl Sis Aljufri Palu Barat
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi 19.900 Pedagang di Pasar Beringharjo
Lulusan Universitas Pancasila Jakarta itu menuturkan jam kepulangan pegawai honor dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Palu pun diatur dalam edaran tersebut.
“Masing-masing kepala OPD wajib menerima apel setiap hari kerja dan memberikan laporan pelaksanaan apel serta mengabsensi pegawainya kepada Wakil Wali Kota setiap senin pagi,” kata Ketua Hanura Sulteng tersebut.
Ia mengatakan sebelum pegawai meninggalkan ruangan dan kantornya masing-masing, seluruh pegawai itu wajib mengikuti apel sore pukul 16.00 Wita Senin - Kamis.
Sedangkan Hari Jumat, apel sore pukul 16.30 Wita. (*)