Selasa, 14 April 2026

Palu Hari Ini

Polisi Amankan 0,414 Gram Sabu dari Seorang Pria di Palu

Ia mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim penyelidik.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palu. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu menangkap ABN (36), warga Jalan Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Tatanga, pada 13 April 2026 karena diduga terlibat dalam transaksi sabu. 
  • Dari ABN, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,414 gram dan sebuah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan. 
  • ABN mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal, sebagian untuk konsumsi pribadi, sebagian untuk dijual kembali.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu

Seorang pria berinisial ABN ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi sabu di kawasan Jl Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim penyelidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial ABN yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau.

Baca juga: Sat Narkoba Polresta Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tatanga, Barbuk Simpan dalam Kotak Rokok

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup dan valid, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setiap langkah dilakukan secara profesional sesuai prosedur,” ujar Kompol Usman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ABN, pria kelahiran Palu, 23 Juli 1986, yang berdomisili di Jalan Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga. Barang haram tersebut sebagian digunakan sendiri dan sebagian lainnya dijual kembali.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,414 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Wujudkan Pelayanan Inklusif, Kementerian HAM Perkuat Kapasitas ASN Kesehatan di Sulawesi Utara

Polisi juga telah melakukan tes urine serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved