Jangan Sampai Kasus Bikers Ditendang Paspampres Terulang, Ini 9 Area Ring 1 yang 'Haram' Diterobos
Kenali 9 area ring 1 berikut yang tidak boleh diterobos, agar kasus bikers ditendang Paspampres tidak terulang lagi.
TRIBUNPALU.COM - Kasus bikers ditendang Paspampres menjadi pembicaraan hangat di dunia maya.
Dalam video yang viral di media sosial Twitter, terlihat beberapa pengendara moge menerobos ring 1 Istana Kepresidenan, Jakarta pada Minggu (21/2/2021) lalu.
Pengendara moge pun terpaksa ditendang anggota Paspampres karena sesuai peraturan yang berlaku, area ring 1 terebut tidak boleh diterobos.
Supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi, kenali 9 area ring 1 berikut yang tidak boleh diterobos tanpa adanya izin dari aparat keamanan.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tetap Lanjut di 2021, Mendikbud: Kuota Internet Bisa Akses Semua Laman
Baca juga: Nekat Melakukan Wheelie di Jalan, Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Baca juga: Dipecat karena Tuduhan Kudeta, Jhoni Allen Marbun Buka Suara: Demi Tuhan, SBY Tidak Berkeringat
Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau objek yang masuk klasifikasi Ring 1:
- Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
- Istana Merdeka
- Istana Negara
- Gedung Kantor Presiden
- Gedung Kantor Staf Presiden
- Wisma Negara
- Gedung Kantor Sekretariat Presiden
- Istana Wakil Presiden
- Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
Sebelumnya, Paspampres angkat bicara terkait video viral yang menyebut salah seorang anggota Paspampres menendang pengendara motor gede alias Moge di Jalan Veteran III, Jakarta, pada Minggu, (21/2/2021).
Komandan Paspampres Mayor Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa pelaku yang menendang pengendara motor dalam video tersebut merupakan anggotanya.
Menurutnya pengendara terpaksa ditendang karena menerobos jalan yang sedang ditutup.
"Pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 06.00 anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wapres terpaksa melumpuhkan pengendara motor/komunitas motor yang sedang melaksanakan Sunday Morning Riding (Sunmori), karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup oleh pembatas jalan (cones)," katanya saat dihubungi, Jumat, (26/2/2021).
Baca juga: Agenda Pertama Wali Kota Palu, Hadianto Minta BPBD Selesaikan Dana Stimulan Dalam Waktu 3 Bulan
Baca juga: Siap-siap, Kota Palu Bakal Alami Hari Tanpa Bayangan, Cek Jadwalnya
Baca juga: Tanggapi Jokowi Legalkan Produksi Miras, Rocky Gerung: Minuman Keras Jadi Problem Kita
Ia menambahkan bahwa Jalan tersebut merupakan ring 1, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jalan tersebut bagian dari instalasi VVIP yang menjadi tugas Paspampres untuk mengamankannya.
"Perlu diketahui bahwa Jalan Veteran III tersebut merupakan Ring 1 Instalasi VVIP yang menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala hakikat ancaman," katanya.
Pengendara motor kata Agus terpaksa ditendang karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1.
Hal itu diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," katanya.