Pegawai Kontrak Statusnya Semakin Lama, Inilah Aturan Baru Jokowi Soal PKWT
Aturan baru tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah diterbitkan
TRIBUNPALU.COM - Aturan baru tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah diterbitkan pemerintah.
Semua aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu poin paling krusial dalam aturan baru tersebut.
Dalam PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun.
Sementara dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status pegawai kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.
Baca juga: Tutup Usia, Artidjo Alkostar Pernah Tambah Hukuman 4 Koruptor Ini, Termasuk Duo Politisi Demokrat
Baca juga: POPULER SULTENG DALAM SEPEKAN: Runner Up Miss Indonesia Jadi Bupati Poso Hingga Anggota MIT Ditembak
Baca juga: POPULER DALAM SEPEKAN: Sosok Capres Favorit Pemilih Jokowi-Amin Hingga FPI di Mata Din Syamsuddin
Dalam Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
Sesuai dengan Pasal 5 PP tersebut, kontrak kerja dengan PKWT sendiri merupakan pekerjaan yang terbatas yakni hanya diperuntukan untuk jenis pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
PKWT juga hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dengan kata lain, PKWT adalah jenis kontrak untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang hanya bersifat sementara.
Yang membedakan dengan UU Ketenagakerjaan adalah di Pasal 6, di mana UU Cipta Kerja mengubah masa status karyawan kontrak dari paling lama tiga tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: WHO Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemik, Apa Itu Endemik? Ini Penjelasan Ahli
Baca juga: Timnas U-23 Dipastikan Uji Coba Lawan Bali United, Kadek Agung dan Nadeo Bakal Lawan Klub Sendiri
Baca juga: PSSI Akhirnya Pastikan Bali United Jadi Tanding dengan Timnas U-23, Laga Lawan Bhayangkara FC Batal
"Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan disahkannya PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, maka masa status kontrak kerja semakin panjang.
Perbedaan di UU Ketenagakerjaan
Di peraturan lama yakni UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang sifatnya sementara hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun.
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan ayat (1) menjelaskan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: