Perpres Miras

Usai Terima Masukan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Perizinan Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) tetang perizinan nvestasi untuk industri minuman keras (miras) atau minum

Instagram/@jokowi
Presiden Jokowi saat resmikan Bank Syariah Indonesia, Senin (2/1/2021) 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) tetang perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Diketahui  sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol mulai dari skala besar hingga kecil bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Catherine Wilson Kapok Pakai Narkoba, Nikita Mirzani: Kalau Sekali Hisap Endul

Baca juga: Sebelum Tewas Tertembak, Teroris MIT Poso Diduga akan Lancarkan Aksi Teror, Ini Sasaran dan Misinya

Baca juga: Kronologi Tewasnya Anak Santoso Teroris MIT Poso, Tubuh Terbakar Akibat Bomnya Sendiri

Dikutip dari CNN Indonesia, Jokowi membatalkan perpres tersebut usai menerima masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Dalam Perpres terbaru tersebut ada beberapa persyaratan bagi pengusaha bila ingin medapat izin untuk membuka usaha minuman keras.

Kedua persyaratan ini harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Desakan dari MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden tentang perizinan investasi miras, yaitu Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved