Trending Topic

Dipecat Sepihak, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan: Partai kan Tidak Ikuti Mekanisme

Tak terima dipecat secara sepihak, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan

Handover/Tribunnews.com
Marzuki Alie 

TRIBUNPALU.COM - Tak terima dipecat secara sepihak, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.

Rencananya, gugatan akan dilakukan Rabu (3/3/2021) esok.

Partai Demokrat (PD) telah memecat sejumlah anggotanya yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) partai secara ilegal.

Partai Demokrat memutuskan memecat Marzuki dari keanggotaan partai.

Alasan pemecatan tersebut karena Marzuki dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan AD/ART partai.

Dikuti dari Tribunnews.com, Marzuki Alie mengatakan, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat tidak bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara," ungkap Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Mantan Ketua DPR RI itu belum bisa memastikan terkait lokasi dan jadwal gugatan yang akan diajukannya kepada Partai Demokrat.

Namun yang pasti, Marzuki Alie menegaskan Partai Demokrat telah melakukan pemecatan tidak sesuai mekanisme.

"Ya partai kan tidak mengikuti mekanisme, mekanismenya tidak dilakukan, mereka sudah langgar," ucap Marzuki.

Baca juga: Putra Jokowi, Gibran Buat Gebrakan Baru Berantas Prostitusi Online, Terobos Hujan Ikut Razia PSK

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Perizinan Investasi Miras, PBB Pertanyakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Miras

Baca juga: Belum Seminggu Menjabat, Putra Jokowi Sudah Diterpa Isu, Gibran Rakabuming Raka: Itu Ngawur Banget

Diketahui, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Lanjut dia, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved