Perpres Miras
Jokowi Cabut Perpres Perizinan Investasi Miras, PBB Pertanyakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Miras
Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Peraturan Presiden (perpres) tetang perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol mulai dari skala besar hingga kecil bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.
Selain pengawasan, menurut Firmansyah, penegakan hukum mengenai peredaran dan konsumsi miras tersebut juga harus tegas.
Menurutnya, instansi terkait pun harus memastikan para penjual tak sampai mengedarkan miras terhadap anak-anak di bawah umur.
Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar oleh para pelaku, maka harus diberi sanksi tegas untuk efek jera.
Baca juga: Belum Seminggu Menjabat, Putra Jokowi Sudah Diterpa Isu, Gibran Rakabuming Raka: Itu Gawur Banget
"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas. Harus diberikan satu pemahaman, bahwa selain pengawasan ialah mengenai penegakan hukum"
"Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket (jual miras) itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli (miras)? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.
"Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi," bebernya.
"Sekarang banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?," sambungnya.
Meski demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat.
Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras.
"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," tegasnya.