Perpres Miras

Jokowi Cabut Perpres Perizinan Investasi Miras, PBB Pertanyakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Miras

Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.

Istimewa
Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia. 

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi (Sekretariat Presiden)

Baca juga: Detik-detik Pria Selamatkan Anak 2 Tahun Jatuh Dari Lantai 12 Apartemen, Refleks Panjat Atap 2 Meter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh minta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun Niam Sholeh (Kompas.com)

Baca juga: Ketahuan Saat Razia, Ternyata Remaja 16 Tahun Ini Dicekoki Narkoba Sebelum Dirudapaksa, 7 Tersangka

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved