Tolak Legalisasi Produksi Miras, PA 212 Duga Ada Kaitannya dengan Pembubaran FPI

Persaudaraan Alumni 212 ikut menolak kebijakan pemerintah tentang legalisasi produksi minuman keras (miras).

handover/tribunnews
Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin 

TRIBUNPALU.COM - Persaudaraan Alumni 212 ikut menolak kebijakan pemerintah tentang legalisasi produksi minuman keras (miras).

Sebagaimana diketahui, kebijakan soal industri minuman keras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

PA 212 sendiri menolak Perpres itu dan mengaitkan kebijakan tersebut dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020 lalu.

"Rezim ini memang sudah mengahalalkan berbagai cara, makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin dalam pesan tertulisnya kepada Tribunews, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Kontak Tembak di Poso, 2 MIT Poso dan 1 Prajurit TNI Tewas

Baca juga: Alasan PSI Hanya Kritik Anies Soal Banjir, Faldo Maldini: Kalau di DKI Beres, Daerah Lain Juga Beres

Baca juga: Tewas Dalam Baku Tembak Teroris MIT Poso, Praka Dedi Dilarikan ke RS Wirabuana Palu

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bertindak mengenai hal ini, mengingat juga sosok Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI

"Tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras di mana-mana," pungkasnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tewas Dalam Baku Tembak Teroris MIT Poso, Praka Dedi Dilarikan ke RS Wirabuana Palu

Baca juga: Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Sembuh 3 Bulan, Mengapa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Rocky Gerung Kritik Izin Investasi Miras: Etikanya Buruk, Mencari Devisa dengan Memabukan Orang

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved