Palu Hari Ini

Apa Itu Aplikasi e-Court untuk Sidang Cerai? Ini Cara Pakai dan Penjelasannya

Di Kantor Pengadilan Agama Palu Kelas 1A, Aplikasi e-Court sudah digunakan masyarakat untuk pendaftaran dan sidang perceraian.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Tampilan Aplikasi e-Court 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Agung RI mengeluarkan aplikasi Elektronik Court atau e-Court beberapa waktu lalu.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendaftarkan dan mengikuti sidang secara online.

e-Court adalah layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayarannya, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan.

Aplikasi e-court dapat di akses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Di Kantor Pengadilan Agama Palu Kelas 1A, Aplikasi e-Court sudah digunakan masyarakat untuk pendaftaran dan sidang perceraian.

"Aplikasi ini mempermudah masyarakat melakukan pendaftaran perceraian agar tidak bolak balik dan menghabiskan waktu," kata Humas Pengadilan Agama Palu Tumisah, di kantornya Jl WR Supratman Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (4/3/2021) siang.

Seorang warga memasuki Kantor Pengadilan Agama Palu kelas 1A di Jl WR Sulratman Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (4/3/2021).
Seorang warga memasuki Kantor Pengadilan Agama Palu kelas 1A di Jl WR Sulratman Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR)

Baca juga: Sindiran Pedas Max Sopacua ke Andi Mallarangeng: Orang Keluar dari Penjara Tidak Boleh Masuk Partai

Baca juga: Tuai Kesuksesan Berkat Perannya Sebagai Aldebaran, Arya Saloka Diingatkan Mbak You Soal Hal Ini

Baca juga: Jhoni Allen Bukan Orang Sembarangan di Demokrat, SBY Sempat Bilang Jangan Dipecat

Namun sayang, aplikasi e-court hanya bisa diakses advokat.

"Namun saat ini, hanya advokat yang dapat mendaftarkan akun di aplikasi e-Court," jelasnya. 

Adapun langkah pendaftaran gugatan cerai di Aplikasi e-Court sebagai berikut:

Pendaftaran akun dapat dilakukan dengan menekan tombol “Register Pengguna Terdaftar”.

Untuk melakukan pendaftaran, pengguna harus memiliki email terlebih dahulu.

Selanjutnya isi data nama lengkap, email, dan password lalu beri centang pada kotak bertuliskan I’m not robot, kemudian tekan tombol register.

Setelah langkah tersebut dilakukan, akun pengguna harus diaktivasi terlebih dahulu sebelum pengguna dapat menggunakan Aplikasi e-Court.

Aktivasi dilakukan dengan meng-klik pesan di email yang dikirimkan sistem Aplikasi e-Court.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved