Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Ini Penjelasan dari Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri  segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan tersebut k

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari 

Pengumuman hasil penyelidikan oleh Komnas HAM ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyimpulkan terjadi kontak tembak antara 6 laskar FPI dan polisi, serta adanya pelanggaran HAM.

"Kasus di KM 50, terdapat 4 anggota FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar Mohammad Chairul Anam, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM.

Selain itu, Anam juga mengatakan adanya indikasi tindakan Unlawful Killing pada kasus ini. 

"Terdapat catatan, penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota Laskar FPI," ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini. 

Ia menyebutkan, tewasnya 4 anggota Laskar FPI ini yang disebut dengan peristiwa pelanggaran HAM.

Komnas HAM Temukan Dua Konteks

Komnas HAM juga menyatakan ada dua konteks berbeda terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI.

Konteks pertama, soal tewasnya dua anggota Laskar FPI yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga sampai KM 48 Tol Cikampek.

"Substansi konteksnya, merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas," terang Anam. 

Ia juga menambahkan, bahkan terjadi peristiwa tembak menembak menggunakan senjata api. 

Konteks yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek.

Saat itu, ada 4 anggota Laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi, namun kemudian dinyatakan tewas.

Tewasnya 4 anggota Laskar FPI yang berada di bawah pengawasan petugas negara ini disebut Anam sebagai bentuk pelanggaran HAM. 

"Peristiwa KM 50 ini merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar pria kelahiran Malang ini. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved