Tjahjo Kumolo Wacanakan Tunjangan Pensiun ASN Bisa Capai Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, membuka wacana seorang ASN bisa dapat tunjangan hingga Rp 1 miliar.

KOMPAS.com/Devina Halim
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) berencana membuat wacana baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya Tjahjo Kumolo, membuka wacana seorang ASN bisa dapat tunjangan hingga Rp 1 miliar.

Adapun uang senilai Rp 1 miliar itu termasuk dalam tunjangan pensiun.

Tjahjo mengaku sudah berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi (ASN) tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira! ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Baca juga: Program Guru Belajar dan Berbagi, Seri Belajar Mandiri untuk Calon Guru ASN PPPK dari Kemdikbud

Para CPNS yang diangkat PNS sujud syukur di depan Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (5/6/2020)
Para CPNS yang diangkat PNS sujud syukur di depan Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (5/6/2020) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
 

"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi, bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak kalau mencapai Rp 1 miliar?"

"Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal sudah kita pertimbangkan dengan baik," kata Tjahjo dalam penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (2/3/2021).

Selain kenaikan pensiun ASN, Tjahjo menyebut, pihaknya juga sudah membahas kenaikan tunjangan kepala daerah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya waktu kemarin saya selesai (menjabat) Mendagri sudah teken dengan Ibu Menteri Keuangan untuk peningkatan tunjangan kepala daerah, sudah," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021). 

Akan tetapi, Tjahjo menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 membuat peluang peningkatan tunjangan pensiun ASN dan kepala daerah itu tertunda.

Padahal, pemerintah sudah merencanakan kenaikan minimal gaji pokok hingga 80 persen tunjangan kinerja dan lain-lain.

"Tapi karena ada pandemi Covid-19 inilah yang saya kira tertunda semua, termasuk tunjangan kinerja, yang harusnya kami targetkan tahun ini sudah selesai semua,” kata Tjahjo.

"Saya kira sudah cukup. Cuma karena pandemi Covid-19 saya kira berat," tambahnya. 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan (ASN) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal."

"Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo. 

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Menurut dia, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun. 

Kebutuhan ASN untuk Tahun 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang

 Angin segar untuk para peminat lowongan aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada 2021 total sebanyak 1,3 juta orang.

Namun, hal itu disertai catatan apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta orang," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Dia menjelaskan, kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN ini meliputi satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rekrutmen satu juta guru PPPK ini akan diadakan di seluruh pemerintah daerah.

"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ungkap Tjahjo.

Dia menjelaskan, yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemudian, sisa kebutuhan lain ASN berasal dari kebutuhan aparatur di pemerintah daerah (Pemda). Jumlahnya mencapai sekitar 189.000 ASN.

"Jumlah kebutuhan tersebut di luar kebutuhan guru PPPK yang merupakan program Kemendikbud," tutur Tjahjo.

"Kebutuhan 189.000 ASN ini rinciannya terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan," paparnya.

Selain itu, kebutuhan lain berasal dari instansi pemerintah pusat.

Pemerintah pusat telah telah menentukan kebutuhan sebanyak sekitar 83.000 orang, di mana 50 persen merupakan PPPK dan 50 persen CPNS.

Jumlah ini juga menyesuaikan kebutuhan masing-masing kementerian.

Kabar Terbaru CPNS 2021: Akhir Maret Formasi Diumumkan, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jadwal resmi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 belum diumumkan tetapi pemerintah memperikirakan jika pelaksanaannya akan dipercepat.

Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

Sembari menunggu kepastian jadwal, sebaiknya persiapkan dulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Supaya mempermudah dalam proses pendaftaran nantinya.

Bocoran Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2019 Menurut BKN, Ini Rincian Materi yang Wajib Dipelajari
Bocoran Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2019 Menurut BKN, Ini Rincian Materi yang Wajib Dipelajari (surya.co.id)

Berikut syarat yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2021:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Alex Suban/Alex Suban)

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan secara baik-baik.

1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)

2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga

3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Lengkapi data

6. Cetak kartu pendaftaran

7. Pengumuman seleksi administrasi

8. Tes seleksi. 

Formasi CPNS 2021

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.

Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Sebelumnya, Kemenpan RB menyampaikan informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.

"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata Teguh Widjinarko, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dikutip dari Kompas.com.

Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," tambah Teguh Widjinarko.

Meski demikian, hal itu akan tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN. 

Informasi seputar CPNS 2021 akan diupdate oleh pemerintah dari waktu ke waktu.

Sementara itu, bagi tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelasnya.

Meski begitu, pemerintah meminta honorer yang sudah berusia 35 tahun, lebih baik mendaftar ke PPPK. Sebab, syarat usia CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.

Belum lagi jika ada institusi yang memiliki syarat maksimal usia kurang dari 35 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul PNS Kian Makmur, Tjahjo Kumolo Wacanakan Tunjangan Pensiun Bisa Capai Rp 9 Miliar, Duit Siapa?, 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved