Puasa Ramadhan 2021

Apakah Keramas di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Tata Cara Menyiram Kepala yang Benar

Apa benar keramas di siang hari bisa membatalkan puasa? Simak hukum keramas saat berpuasa dan tata cara menyiram rambut dan kepala dengan benar.

Hoby Finn via lifestyle.kompas.com
Apa benar keramas di siang hari bisa membatalkan puasa? Simak hukum keramas saat berpuasa dan tata cara menyiram rambut dan kepala dengan benar. 

TRIBUNPALU.COM - Di bulan Ramadhan banyak hal yang harus dilakukan dan harus dihindari umat Muslim saat berpuasa.

Salah satunya yakni bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari.

Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.

Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Benarkah pendapat tersebut? Dikutip TribunPalu.com dari dalamislam.com, berikut penjelasan mengenai hukum berkeramas.

Baca juga: Utang Puasa Belum Lunas di 2 Ramadan Sebelumnya Harus Dibayar 2 Kali Lipat? Ini Penjelasan Ustaz

Hukum Keramas saat Puasa

Sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa.

Meski demikian, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa.

Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Ilustrasi - Doa niat puasa Rajab
Ilustrasi (Google)

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut.

1. Rasulullah menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Sengaja Mandi Siang Hari saat Puasa? Apakah Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved