Ingin Makan di Luar Rumah saat Pandemi? Ini Peraturan yang Harus Ditaati
Rumah makan atau tempat makan menjadi lokasi kerumunan yang ketidakpatuhannya paling tinggi untuk protokol kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia kian naik.
Namun, masih banyak masyarakat yang diketahui masih tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan pemantauan yang dilansir dari laman covid19.go.id, masyarakat tidak patuh protokol kesehatan saat berada di Rumah Makan atau tempat makan lainnya.
Pemantauan berdasarkan monitoring kepatuhan protokol kesehatan tingkat nasional per 28 Februari 2021.
Terutama untuk protokol memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Kemenkes Dekatkan Lokasi Vaksinasi dan Terapkan Sistem Drive Thru
Baca juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 Bisa Divaksin, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Palu
Rumah makan atau tempat makan menjadi lokasi kerumunan yang ketidakpatuhannya paling tinggi untuk protokol kesehatan.
Berikut hal yang harus dipastikan saat di restoran atau kedai:
1. Menjaga jarak
Menjaga jarak sebagai salah satu protokol kesehatan dalam upaya menghindari kemungkinan tertularnya Covid-19.
Termasuk menjaga jarak saat mengantri.
2. Menjaga jarak duduk
Saat berada di tempat makan atau rumah makan, masyarakat dihimbau untuk duduk pada kursi yang telah diatur.
Pada rumah makan yang taat peraturan, akan memberikan tanda pada kursi dan meja.
Tujuannya adalah untuk mengatur pengunjung agar melakukan jarak duduk dengan orang lain.
Jarak yang telah ditentukan adalah satu meter.