Ingin Makan di Luar Rumah saat Pandemi? Ini Peraturan yang Harus Ditaati

Rumah makan atau tempat makan menjadi lokasi kerumunan yang ketidakpatuhannya paling tinggi untuk protokol kesehatan.

Kompas.com
Menerapkan protokol kesehatan saat berada di rumah makan atau tempat makan sebagai tindakan prefentif mencegah penularan Covid-19 

TRIBUNPALU.COM - Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia kian naik. 

Namun, masih banyak masyarakat yang diketahui masih tidak mematuhi protokol kesehatan

Berdasarkan pemantauan yang dilansir dari laman covid19.go.id, masyarakat tidak patuh protokol kesehatan saat berada di Rumah Makan atau tempat makan lainnya.

Pemantauan berdasarkan monitoring kepatuhan protokol kesehatan tingkat nasional per 28 Februari 2021.

Terutama untuk protokol memakai masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Kemenkes Dekatkan Lokasi Vaksinasi dan Terapkan Sistem Drive Thru

Baca juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 Bisa Divaksin, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Palu

Rumah makan atau tempat makan menjadi lokasi kerumunan yang ketidakpatuhannya paling tinggi untuk protokol kesehatan.

Berikut hal yang harus dipastikan saat di restoran atau kedai: 

1. Menjaga jarak 

Menjaga jarak sebagai salah satu protokol kesehatan dalam upaya menghindari kemungkinan tertularnya Covid-19. 

Termasuk menjaga jarak saat mengantri. 

2. Menjaga jarak duduk 

Saat berada di tempat makan atau rumah makan, masyarakat dihimbau untuk duduk pada kursi yang telah diatur. 

Pada rumah makan yang taat peraturan, akan memberikan tanda pada kursi dan meja. 

Tujuannya adalah untuk mengatur pengunjung agar melakukan jarak duduk dengan orang lain.

Jarak yang telah ditentukan adalah satu meter. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved