Gejolak Partai Demokrat
Andi Mallarangeng Menentang Hasil KLB Demokrat, Max Sopacua Malah Ajak Masuk Pengurus: Mau Jadi Apa?
Pendiri Partai Demokrat sekaligus peserta KLB Max Sopacua memberikan penawaran pada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng.
Andi lantas meminta adanya tindakan dari negara atau pemerintah, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki kewenangan terkait partai politik.
Menurutnya, sebagai lembaga yang berintegritas, harusnya bisa dengan mudah menentukan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.
"Mudah-mudahan Kementerian hukum dan HAM tetap terjaga integritasnya, bisa melihat dengan jernih, bahwa mereka ini abal-abal semuanya," harap Andi.
"Tidak sesuai AD/ART, yang hadir pun abal-abal semua. Hantu blau," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 11.26:
Andi Mallarangeng Kasihan Moeldoko Jadi Ketum Abal-abal
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng buka suara tanggapi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Dalam KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, didaulat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Dilansir TribunWow.com, Andi Mallarangeng mengaku kasihan dengan Moeldoko.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Dukung Moeldoko Jadi Ketum Demokrat: KLB Betul atau Tidak
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Bisa Dapat SK Sah jika Syarat Ini Terpenuhi
Menurutnya, jabatan ketua umum yang diperoleh Moeldoko adalah abal-abal.
Pasalnya jabatan tersebut didapat berdasarkan KLB yang abal-abal.
"KLB abal-abal dan kemudian memilih ketum abal-abal," ujar Andi, dikutip dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (6/3/2021).
"Sebenarnya kasihan saya melihat Pak Moeldoko, syahwat politiknya terlalu kuat untuk berkuasa," ucapnya.
"Sehingga mau menjadi ketum abal-abal dari sebuah kongres abal-abal."
Keyakinannya bahwa KLB tersebut abal-abal karena digelar tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Di antaranya menurut Andi adalah harus diusulkan dan dihadiri oleh dua per tiga ketua DPD dan setengah ketua DPC.