Gejolak Partai Demokrat
Hari Ini Hasil KLB Moeldoko Didaftarkan di Kemenkumham, Max Sopacua: Kita Nggak Main-main
Rencananya hari ini Senin (8/3/2021) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat akan didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menyangkut soal keabsahan hasil KLB di Deli Serdang, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kelak di meja hijau. Bila melihat AD/ART dari Kongres V Demokrat di Jakarta, menurut Marzuki, Partai Demokrat dalam cengkeraman Keluarga Cikeas.
”Kalau keabsahan itu nanti di peradilan ya, karena kalau melihat Anggaran Dasar yang tahun 2020, itu partai ini sudah dikuasai secara penuh oleh Keluarga Cikeas. Bagaimana bisa KLB kalau persetujuan KLB harus persetujuan Cikeas, kan nggak mungkin. Jelas itu mencederai nilai-nilai demokrasi yang diusung Partai Demokrat," imbuhnya.
Adapun Organizing Committee KLB Demokrat Deli Serdang, Ilal Ferhard, mengaku yakin hasil KLB bakal disahkan oleh Kemenkumham. Meski ia tak merinci apa alasan optimisme tersebut.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon Maret 2021 melalui stimulus.pln.co.id, Ini Panduannya
Baca juga: Pep Guardiola Beberkan 3 Penyebab Manchester City Hancur di Tangan Manchester United
Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Kulit Kering Saat Berpuasa? Ini 7 Tips Untuk Mengatasinya
”Sudah pasti disahkan oleh Kumham. Aman sudah," kata Ilal, yang tergabung dalam Forum Pendiri Partai Demokrat pimpinan Hencky Luntungan ini.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan polemik internal Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum jika kubu yang kontra dengan AHY mendaftarkan kepengurusan baru berdasarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan menanggapi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang jika sudah mendapat laporan resmi secara hukum.
"Untuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum, yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud dalam rekaman video, Minggu (7/3).
Hingga saat ini kata Mahfud, pemerintah tak menganggap hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, hasil KLB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah.
"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," lanjutnya.
Mahfud memastikan pemerintah akan bekerja transparan menindaklanjuti polemik KLB partai berlambang bintang mercy itu.
Ia mengingatkan bahwa dasar penyelesaian KLB adalah Undang-undang tentang Partai Politik (Parpol) serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menurut Mahfud, AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor MHH9/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
"Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," jelas Mahfud.