Gejolak Partai Demokrat

Hari Ini Hasil KLB Moeldoko Didaftarkan di Kemenkumham, Max Sopacua: Kita Nggak Main-main

Rencananya hari ini Senin (8/3/2021) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat akan didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

TRIBUNPALU.COM - Rencananya hari ini Senin (8/3/2021) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tandingan akan didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun hasil dari KLB yang akan didaftarkan tersebut adalah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggeser posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

”Besok kami daftarkan, Senin kami daftar," kata politikus Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Max Sopacua, Minggu (7/3).

Max optimistis hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu bakal disahkan oleh pemerintah. Ia menyebut pihaknya tak main-main soal ini.

”Kitakan enggak main-main, jadi kita tidak akan kembali lagi. Kita hargai Pak Moeldoko yang mau bergabung bersama dengan kami membenahi Partai Demokrat,” tegas Max.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Simak Cara Cek Lolos dan Aturan Barunya

Baca juga: Begini Skenario Juara Liga Inggris Usai Manchester City Ditaklukan Manchester United

Baca juga: Rayakan Internasional Womens Day 8 Maret, Google Doodle Tampilkan Video Menarik

Hal senada dikatakan penggagas KLB Deliserdang, Hencky Luntungan.

Ia mengatakan hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang pada Jumat (5/3) pekan lalu itu akan didaftarkan ke Kemenkumham hari ini.

”Baru mau masuk kan besok, hasil KLB,” kata pendiri Partai Demokrat itu, Minggu (7/3).

Hencky mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa Ketua Umum (Ketum) PD yang sah saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Hencky, Partai Demokrat saat ini memang masih dipimpin AHY. Namun hal itu dinilainya akan berubah setelah Kemenkumham memverifikasi hasil KLB Deli Serdang.

”Itu wajar dalam sebuah penyampaian seorang petinggi. Kan kita belum masuk (hasil KLB belum didaftarkan ke Kemenkum HAM). Baru mau masuk kan besok, hasil KLB. Kalau sudah besok masuk, maka dia (Kemenkumham) akan memverifikasi,” ujar Hencky.

Soal apakah Moeldoko akan ikut mendaftarkan keputusan KLB Demokrat ke Kemenkum HAM hari ini, Hencky menjawab diplomatis.

”Tentunya bukan Pak Moeldoko yang melaksanakan KLB, tapi kami. Pak Moeldoko kami minta jadi ketua, bukan dia (yang meminta). Karena kami yang meminta dan dia terpilih, kami yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie menyebut hasil KLB masih dalam proses administrasi. Ia menyebut pendaftaran hasil KLB ke Kemenkumham itu adalah proses yang harus dilakukan.

"Iyalah, (hasil KLB Demokrat diserahkan ke Kemenkum HAM), aturannya kan begitu. (Administrasi) sedang diproses sih, sedang dijalankan proses administrasi semuanya," ujar Marzuki.

Menyangkut soal keabsahan hasil KLB di Deli Serdang, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kelak di meja hijau. Bila melihat AD/ART dari Kongres V Demokrat di Jakarta, menurut Marzuki, Partai Demokrat dalam cengkeraman Keluarga Cikeas.

”Kalau keabsahan itu nanti di peradilan ya, karena kalau melihat Anggaran Dasar yang tahun 2020, itu partai ini sudah dikuasai secara penuh oleh Keluarga Cikeas. Bagaimana bisa KLB kalau persetujuan KLB harus persetujuan Cikeas, kan nggak mungkin. Jelas itu mencederai nilai-nilai demokrasi yang diusung Partai Demokrat," imbuhnya.

Adapun Organizing Committee KLB Demokrat Deli Serdang, Ilal Ferhard, mengaku yakin hasil KLB bakal disahkan oleh Kemenkumham. Meski ia tak merinci apa alasan optimisme tersebut.

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon Maret 2021 melalui stimulus.pln.co.id, Ini Panduannya

Baca juga: Pep Guardiola Beberkan 3 Penyebab Manchester City Hancur di Tangan Manchester United

Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Kulit Kering Saat Berpuasa? Ini 7 Tips Untuk Mengatasinya

”Sudah pasti disahkan oleh Kumham. Aman sudah," kata Ilal, yang tergabung dalam Forum Pendiri Partai Demokrat pimpinan Hencky Luntungan ini.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan polemik internal Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum jika kubu yang kontra dengan AHY mendaftarkan kepengurusan baru berdasarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah akan menanggapi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang jika sudah mendapat laporan resmi secara hukum.

"Untuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum, yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud dalam rekaman video, Minggu (7/3).

Hingga saat ini kata Mahfud, pemerintah tak menganggap hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, hasil KLB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," lanjutnya.

Mahfud memastikan pemerintah akan bekerja transparan menindaklanjuti polemik KLB partai berlambang bintang mercy itu.

Ia mengingatkan bahwa dasar penyelesaian KLB adalah Undang-undang tentang Partai Politik (Parpol) serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor MHH9/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

"Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," jelas Mahfud.

Jika terdapat pihak yang mengajukan perubahan AD/ART Partai Demokrat, Mahfud mengatakan pihaknya akan memeriksa bagaimana AD/ART tersebut diubah, siapa yang mengajukan, serta forum yang mengubah.

"Yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai," kata Mahfud.

Pihaknya juga akan mengkaji keabsahan AD/ART sebagai dasar penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum.

"Yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai," ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan penilaian itu akan dilakukan secara terbuka dari sisi logika hukum yang juga merupakan logika masyarakat.

"Oleh karena itu, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan," ujarnya.

Di sisi lain sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Mantan Ketua MK yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, memberikan dua saran kepada pemerintah agar terlihat netral dalam kasus KLB Partai Demokrat.

Jimly menyebut ada dua sikap yang bisa diambil pemerintah dalam kasus perebutan partai itu.

Pertama, menolak hasil KLB jika nanti didaftarkan ke Kemenkumham. Sebab, SK Kemenkumham dikantongi AHY.

"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut," tulis Jimly di akun Twitternya, dikutip Minggu (7/3).

Baca juga: Kronologi 3 Warga Tertimbun Longsor di Majene Sulbar, Jatuh dari Tebing Setinggi 25 Meter 

Baca juga: HASIL Timnas Indonesia vs Bali United: Skuat Shin Tae-yong Gilas Serdadu Tridatu 3-1

Baca juga: Pria di Jawa Timur Bacok Tetangganya Hingga Tewas, Berawal dari Curhatan Sang Istri

Saran kedua ialah memberhentikan Moeldoko dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). "Dan (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis Jimly.

Adapun pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, memprediksi Kemenkumham akan memberikan legitimasi Moeldoko sebagai pemimpin baru Demokrat.

Sebab, Moeldoko merupakan sosok yang berada dalam lingkaran kekuasaan, mengingat jabatannya saat ini adalah Kepala Staf Kepresidenan.

"Saya punya keyakinan 99 persen akan disahkan oleh Kemenkumham. Walaupun KLB-nya inkonstitusional, abal-abal dan odong-odong. Karena mereka satu atap dan satu rumah yaitu sama-sama orang istana. Mereka friend," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (7/3/2021).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu berujar, Moeldoko tak akan berani mengkudeta AHY dari jabatan ketua umum Partai Demokrat jika tak ada garansi pengesahan dari pemerintah melalui Kemenkumham.

Ujang kemudian mencontohkan kasus serupa, di mana Kemenkumham memberikan pengesahan usai parpol memilih ketua umum baru melalui jalur semacam KLB.

"Nanti kasusnya akan mirip dengan Partai Berkarya. KLB odong-odong Muchdi PR disahkan Kemenkumham. Jadi jangan heran, jika KLB odong-odongnya Moeldoko pun akan disahkan. Karena sudah ada contoh nyatanya," kata Ujang.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Senin Pagi Ini, Kubu Moeldoko Sambangi Kemenkumham, Daftarkan Hasil KLB Demokrat di Sibolangit

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved