Viral

Batalkan Lamaran Pernikahan Malah Dapat Denda Rp 150 Juta, Ini Klonologi Lengkapnya

Seorang pria di Banyumas berinisial AS (32),dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL (31).

Tangkapan Layar Instagram
Ilustrasi - Ilustrasi menikah - AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya. 
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved