Viral
Batalkan Lamaran Pernikahan Malah Dapat Denda Rp 150 Juta, Ini Klonologi Lengkapnya
Seorang pria di Banyumas berinisial AS (32),dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL (31).
TRIBUNPALU.COM - Seorang pria di Banyumas berinisial AS (32),dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL (31).
Kejadian itu terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Bagaimana kasus ini bermula?
Berawal dari Lamaran pada 2018
Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.
Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.
AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.
Baca juga: Viral Andin Ikatan Cinta Tiba-tiba Hilang, Keluarga di Bandung Gelar Doa Bersama Biar Cepat Ketemu
Baca juga: Apa Itu Hipospadia? Kondisi Medis yang Diidap Aprilia Manganang
Baca juga: Aprilia Manganang Bersyukur Dirinya Dipastikan Laki-laki: 28 Tahun Saya Menunggu Ini
Gugat ke Pengadilan
Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.
Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/reza-arap-nikah-3.jpg)