Mantan Sekertaris MA Nurhadi Divonis Hari ini, Kuasa Hukum: Harap Pengadilan Berpihak pada Kebenaran

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu

handover
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu (10/3/2021) Sore.

Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sidang pembacaan amar putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya, majelis hakim akan membacakan amar putusannya sekira pukul 16.00 WIB sore.

Baca juga: Presiden Jokowi Pecat Pejabat PT Pertamina yang Doyan Produk Impor, Menko LBP Ungkap Kronologi

"Iya (sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky). Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," ujar kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Maqdir berharap majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Maqdir mengklaim bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.

"Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," katanya.

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.

Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Baca juga: Rizky Febian Tak akan Berikan Uang Rp 750 Juta ke Teddy Jika Asetnya Belum Dikembalikan

Baca juga: Kenang Detik-detik Kepergian Ashraf Sinclair, BCL: Itu Kayak di Film, Gue Peluk nggak Gerak

Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung.

Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum.

Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Rocky Gerung: Apa Ini DNA atau Hanya Perilaku Nakal Remaja

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved