Pria 32 Tahun Nekat Bawa Kabur dan 10 Kali Rudupaksa Siswi SMP, Mengaku Tak Direstui Orangtua
Denny Budiyanto (32) warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah harus menginap dipenjara.
TRIBUNPALU.COM - Denny Budiyanto (32) warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah harus menginap dipenjara.
Dia ditangkap personel Polres Pekalongan Kota karena membawa anak di bawah umur berinisial AS (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Denny Budiyanto mengaku telah menyetubuhi anak itu sebanyak 10 kali.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021).
Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."
"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (10/3/2021).
• Diduga Intel Polisi Datangi Beberapa Kader DPD-DPC Demokrat, Rachlan: Tidak Usah Mau Diancam
• Habid Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana Kasus Kerumunan dan Hasil Swab Test Pekan Depan
• TNI Temukan Kemiripan Persembunyian KKB Papua dan MIT Poso
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah disetubuhi tidak sekali saja melainkan berulang kali.
"Perbuatan tersebut ternyata, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.
Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua.
"Saya kenal dengan korban di kos-kosan.
Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.
Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Denny Pria Pekalongan Nekat Bawa Kabur dan 10 Kali Setubuhi Siswi SMP: Tak Direstui Orangtua