Sulteng Hari Ini
Seorang Nelayan Diamankan Polsek Pagimana Karena Bawa 100 Liter Miras Jenis Cap Tikus
Seorang nelayan, warga Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan oleh pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Pagimana, Rabu (10/3/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang nelayan, warga Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan oleh pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Pagimana, Rabu (10/3/2021).
Pria yang diketahui berinsisial UI (27) ini, diamankan Polisi setelah kedapatan mengangkut minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Jl Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Saat itu, pihak kepolisian tengah melaksanakan Razia Kegiatah Rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Kita amankan pengemudinya saat melakukan KRYD," ujar Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau.
Baca juga: Dishub Palu Mulai Sosialisasikan Penggunaan KIR Elektronik atau BLU-E, Ini Penjelasannya
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan di Kampung Tangguh Kabupaten Banggai
Baca juga: Viral Anak Dicubit Orangtua, DPRD Kota Palu: Jangan Publikasi Data Anak Terjaring Razia
Baca juga: Kesaksian Camat di Bangkep Usai Vaksinasi Covid-19: Rasanya Lebih Lega
Pelaku UI membawa sebanyak lima jerigen ukuran 20 liter yang berisikan miras jenis cap tikus dengan menggunakan mobil jenis Pick-Up bewarna hitam.
Diduga, minuman keras jenis cap tikus ini akan diedarkan di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Ditemui ada lima jerigen berisi cap tikus, diperkirakan total miras cap tikus yang diangkut pelaku sekitar 100 liter," jelasnya.
Polisi kemudian membawa pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut ke Polsek Pagimana untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tutup Syukri. (*)