Palu Hari Ini

Dishub Palu Mulai Sosialisasikan Penggunaan KIR Elektronik atau BLU-E, Ini Penjelasannya

Dinas Perhubungan Kota Palu mulai melakukan sosialisasi penggunaan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E) untuk pengendara.

TribunPalu.com/Nur_Saleha
Penyidik UU 22 tahun 2009 Dishub Kota Palu, Irfan Yahya 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mulai melakukan sosialisasi penggunaan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E) untuk pengendara.

Sosialisasi sekaligus pemeriksaan kendaraan wajib uji itu, dilaksanakan di Jl Touwa, Kelurahan Taturan Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (10/03/2021).

Dalam sosialisasi dan pemeriksaan kendaraan wajib uji ini, Dinas Perhubungan Kota Palu dibantu oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Palu.

Menurut Penyidik Dishub Kota Palu, Irfan Yahya, kegiatan sosialisasi ini belum terjadwal, karena penerapan penggunaan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E) di Wilyah Kota Palu masih akan dilakukan beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan di Kampung Tangguh Kabupaten Banggai

Baca juga: Viral Anak Dicubit Orangtua, DPRD Kota Palu: Jangan Publikasi Data Anak Terjaring Razia

Baca juga: Kesaksian Camat di Bangkep Usai Vaksinasi Covid-19: Rasanya Lebih Lega

Baca juga: Evaluasi Kinerja Kecamatan Datangi Camat Mantikulore, Tekankan Data Penerima Dana Stimulan

"Giat ini belum terjadwal, tapi kami akan terus mensosialisasikan biar masyarakat agar lebih paham kedepannya untuk kemudian kendaraan bermotor itu khususnya buku KIRnya harus menggunakan buku KIR elektronik," jelas Penyidik UU 22 tahun 2009 Dishub Kota Palu, Irfan Yahya saat diwawancara TribunPalu.com, Rabu (10/3/2021).

Dalam pemeriksaan kendaraan ini, ditemukan pelanggaran dari sejumlah pengendara karena tidak dapat memperlihatkan buku uji kendaraan (KIR).

"Sementara yang tercover pelanggaran sudah ada delapan unit kendaraan dan itu juga kami berikan sosialisasi untuk perlakuan buku KIR elektronik," ungkap Irfan.

"Disamping itu kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengurusan kendaraannya ke Dinas Perhubungan Kota Palu," tambahnya.

Baca juga: Update Covid-19 di Sulteng, Rabu 10 Maret 2021: Tambah 39 Kasus Baru, 65 Pasien Telah Sembuh

Baca juga: TP3 Sebut Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti: Kapanpun Kita Tunggu

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meluncurkan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

BLUE ini akan menggantikan Buku Uji Kendaraan atau yang akrab disebut buku KIR. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved