Ada yang Mencapai Rp 225 Ribu, Berikut Tarif Lengkap Perpanjang SIM Berdasarkan Jenis-jenisnya

Setiap lima tahun, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlaku sebaiknya segera diperpanjang.

Kompas.com/Oik Yusuf
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved