Ada yang Mencapai Rp 225 Ribu, Berikut Tarif Lengkap Perpanjang SIM Berdasarkan Jenis-jenisnya
Setiap lima tahun, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlaku sebaiknya segera diperpanjang.
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C
Berita Terkait