Ada yang Mencapai Rp 225 Ribu, Berikut Tarif Lengkap Perpanjang SIM Berdasarkan Jenis-jenisnya

Setiap lima tahun, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlaku sebaiknya segera diperpanjang.

Kompas.com/Oik Yusuf
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNPALU.COM - Setiap lima tahun, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlaku sebaiknya segera diperpanjang.

Hal tersebut demi menghindari masalah dalam perjalanan, seperti penilangan dari pihak kepolisian.

Namun harus diingat, SIM adalah syarat mutlak untuk mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya.

Jadi tujuannya bukan sekedar untuk menghidari penilangan saja.

Baca juga: Selama Olimpiade Tokyo 2020 Atlet Dilarang Berhubungan Intim, Perenang Russia Ini Protes

Baca juga: Seleksi Sepakbola Timnas Dibuka, Hadianto: Pemain Bola asal Sulteng Harus jadi Atlet Nasional

Baca juga: Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur! Ini Bahaya yang Mengintai: Asam Lambung Naik hingga Cepat Gemuk

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Baca juga: Pengendara Terjaring Razia: Kedapatan Bawa Narkoba, Digelandang ke Kantor Polisi

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Berbagai Daerah Termasuk Sulteng, BMKG: Waspada Hujan Es hingga Puting Beliung

Baca juga: Kisruh Demokrat Ditakutkan untuk Lancarkan Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Berbahaya Itu

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Ternyata, ada biaya perpanjang SIM yang mencapai Rp 225 ribu.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved