Gejolak Partai Demokrat
Partai Demokrat Pimpinan AHY Hari Ini Akan Sambangi Pengadilan Negri Jakarta Pusat
Partai Demokrat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi di dalam tubuh partai.
TRIBUNPALU.COM - Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Partai Demokrat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi di dalam tubuh partai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"Tim hukum Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021)
Kendati demikian kata dia, AHY selaku Ketua Umum tidak disertakan hadir dalam agenda tersebut.
Herzaky menyatakan, kehadiran AHY hanya akan diwakili oleh tim hukum Partai Demokrat termasuk dirinya.
"Enggak (kehadiran AHY), hanya tim hukum, saya juga di lokasi (nanti)," ungkapnya.
Kendati demikian dirinya tidak membeberkan terkait hal apa saja serta dokumen apa yang nantinya akan disampaikan ke PN Jakarta Pusat.
Rencananya seluruh perwakilan tim hukum AHY akan berangkat dari gedung DPP Partai Demokrat pada pukul 09.00 WIB ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ditawari Jadi Ketum Demokrat Oleh Sosok yang Dulunya Membantu SBY, Siapa Dia?
KLB Akan Digugat
Sebelumnya Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah dilakukan dengan menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umumnya.
KLB itu digelar setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap adanya pihak-pihak internal dan eksternal yang berusaha melakukan kudeta atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan pihaknya akan membawa hal ini ke ranah pengadilan.
"Apa yang kami lakukan? Kami gugat secara formal," ujar Benny, dalam diskusi virtual 'Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta', Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Kubu AHY Bantah Pecat 200 Ketua DPC Partai Demokrat
Langkah ini, menurut Benny, harus dilakukan karena ada sekelompok orang yang mengatasnamakan partai berlambang mercy itu dan menggelar KLB yang tidak memenuhi persyaratan AD/ART Partai Demokrat.
"Ada sekelompok orang yang mengatasnamakan partai menggelar KLB di Deli Serdang, maka kami gugat di pengadilan. Ya itu mekanismenya," jelas Benny.
FOLLOW JUGA:
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Respon Jokowi saat Ditanya Soal Keterlibatan Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat
Sebelumnya diberitakan, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), telah menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih.
Dilansir dari KompasTV, putusan sidang pleno itu dibacakan oleh pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun.
"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," ujar Jhoni, yang nampak mengenakan topi, Jumat (5/3/2021).
Adapun Moeldoko terpilih melalui proses voting dari masing-masing DPD yang hadir.
Dalam jalannya sidang pleno, ada dua nama yang mengerucut untuk dipilih sebagai ketua umum. Nama tersebut adalah Moeldoko dan Marzuki Alie.
Marzuki Alie diketahui dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.
Lantas, Jhoni Allen menanyakan apakah keputusan sidang pleno dalam KLB ini dapat disetujui oleh semua pihak yang hadir.
Peserta KLB pun menyetujui Moeldoko untuk menjadi ketua umum mereka.
"Setuju," jawab peserta KLB kepada Jhoni Allen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Partai Demokrat Pimpinan AHY akan Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat