OJK Sulteng
OJK Sulteng Lakukan Penyuluhan Stimulus Untuk Masyarakat Sigi
OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, melalui perpanjangan restrukturisasi kredit pada POJK 11/POJK.03/2020.
Ia menyebutkan, restrukturisasi itu bukan penghapusan hutang, melainkan pemberian keringanan untuk membayar cicilan hutang.
"Jadi cicilan pinjaman tetap harus dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan pihak Bank/Leasing," kata Amiruddin Muhidu perwakilan OJK.
Ia menyampaikan, adapun pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat karena kesulitan membayar pinjaman.
"Sisi lainnya juga dengan adanya keringanan ini, agar supaya tetap menjaga stabilitas keuangan," pungkas Amirudin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ojk-sulteng-1.jpg)