OJK Sulteng
OJK Sulteng Lakukan Penyuluhan Stimulus Untuk Masyarakat Sigi
OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, melalui perpanjangan restrukturisasi kredit pada POJK 11/POJK.03/2020.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah bersama anggota komisi XI DPR RI Muhiddin M Said gelar penyuluhan di Aula Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi.
Penyuluhan tersebut terkait kebijakan OJK mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada masyarakat khususnya perwakilan pelaku UMKM.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae dan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi Kaharuddin, ikut menghadiri kunjungan OJK dan anggota Komisi XI DPR RI itu, Jumat (12/3/2021).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan terkait dukungan Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Setiap Hari Minggu JL Mohammad Yamin Kota Palu Tutup Selama 4 Jam, Cek Jadwal CFD
Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba Sasar Warga Pedesaan di Sulteng
Baca juga: Inilah Sosok Pelukis Spanduk Warung Mas Joko di Kota Palu
Baca juga: Pemkot Palu Bakal Punya Layanan Publik Berbasis Elektronik, Hadianto: Coming Soon
OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, melalui perpanjangan restrukturisasi kredit pada POJK 11/POJK.03/2020.
Kebijakan itu tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi sektor perbankan.
Hal itu sebagaimana diubah menjadi POJK 48/POJK.03/2020 dan berlaku sampai Maret 2022.
Serta POJK 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan non Bank, sebagaimana diubah menjadi POJK 58/POJK.05/2020 berlaku sampai April 2022.
Baca juga: Garuda Indonesia Komitmen Tingkatkan Pariwisata Hingga Komoditas Unggulan di Sulteng
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Berkali-kali dan Selalu Gagal Seleksi? Cek Tips Ini Agar Lolos
Anggota Komisi XI DPR RI Muhiddin M Said mengatakan, kegiatan kali ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Selain itu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, Muhiddin M Said menyalurkan bantuan 500 paket sembako untuk masyarakat di Sigi.
"Ada 500 paket sembako, nanti akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi terdampak Covid-19," sebut Muhiddin disela kunjungannya, Sabtu (12/3/2021).
Sementara itu Perwakilan OJK Sulteng Amirrudin Muhidu menuturkan, saat kunjungan sejumlah pelaku UMKM memiliki kendala diantaranya penurunan pendapatan.
Baca juga: Awas Ditipu, Begini Cara Mengetahui Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas, Perhatikan Hologram
Baca juga: Mengenal Tradisi Batimbang Tando, Lamaran Adat Minang di Momen Bahagia Atta dan Aurel
Sehingga pelaku UMKM ini kesulitan dan berdampak dalam pembayaran angsuran kredit/pembiayaan.
Perwakilan OJK Sulteng itu mengatakan, kebijakan OJK berupa restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing.